Multikulturalisme
A. Pengertian Multikulturalisme
Multikulturalisme
adalah sebuah filosofi terkadang ditafsirkan sebagai ideologi yang menghendaki
adanya persatuan dari berbagai kelompok kebudayaan dengan hak dan status sosial
politik yang sama dalam masyarakat modern. Istilah multikultural juga sering
digunakan untuk menggambarkan kesatuan berbagai etnis masyarakat yang berbeda
dalam suatu negara.
Multikulturalisme
berasal dari dua kata; multi (banyak/beragam) dan cultural (budaya atau
kebudayaan), yang secara etimologi berarti keberagaman budaya. Budaya yang
mesti dipahami, adalah bukan budaya dalam arti sempit, melainkan mesti dipahami
sebagai semua dialektika manusia terhadap kehidupannya. Dialektika ini akan
melahirkan banyak wajah, seperti sejarah, pemikiran, budaya verbal, bahasa dan
lain-lain.
Kosep
tentang mutikulturalisme, sebagaimana konsep ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan
yang tidak bebas nilai (value free), tidak luput dari pengayaan maupun
penyesuaian ketika dikaji untuk diterapkan. Demikian pula ketika konsep ini
masuk ke Indonesia, yang dikenal dengan sosok keberagamannya. Muncul konsep
multikulturalisme yang dikaitkan dengan agama, yakni ”multikulturalisme
religius” yang menekankan tidak terpisahnya agama dari negara, tidak mentolerir
adanya paham, budaya, dan orang-orang yang atheis (Harahap, 2008). Dalam
konteks ini, multukulturalisme dipandangnya sebagai pengayaan terhadap konsep
kerukunan umat beragama yang dikembangkan secara nasional.
Istilah
multikulturalisme sebenarnya belum lama menjadi objek pembicaraan dalam
berbagai kalangan, namun dengan cepat berkembang sebagai objek perdebatan yang
menarik untuk dikaji dan didiskusikan. Dikatakan menarik karena memperdebatkan
keragaman etnis dan budaya, serta penerimaan kaum imigran di suatu negara, pada
awalnya hanya dikenal dengan istilah puralisme yang mengacu pada keragaman
etnis dan budaya dalam suatu daerah atau negara. Baru pada sekitar pertengahan
abad ke-20, mulai berkembang istilah multikulturalisme. Istilah ini, setidaknya
memiliki tiga unsur, yaitu: budaya, keragaman budaya dan cara khusus untuk
mengantisipasi keanekaragaman budaya tersebut. Secara umum, masyarakat modern
terdiri dari berbagai kelompok manusia yang memiliki status budaya dan politik
yang sama. Selanjutnya, demi kesetaraan masa kini, pengakuan adanya pluralisme
kultural menjadi suatu tuntutan dari konsep keadilan sosial (Okke KS Zaimar,
2007: 6).
Kesadaran akan adanya
keberagaman budaya disebut sebagai kehidupan multikultural. Akan tetapi tentu,
tidak cukup hanya sampai disitu. Bahwa suatu kemestian agar setiap kesadaran
akan adanya keberagaman, mesti ditingkatkan lagi menjadi apresiasi dan
dielaborasi secara positif. pemahaman ini yang disebut sebagai
multikulturalisme.
Mengutip S. Saptaatmaja
dari buku Multiculturalisme Educations: A Teacher Guide To Linking Context,
Process And Content karya Hilda Hernandes, bahwa multikulturalisme adalah
bertujuan untuk kerjasama, kesederajatan dan mengapresiasi dalam dunia yang
kian kompleks dan tidak monokultur lagi.
Lebih jauh, Pasurdi
Suparlan memberikan penekanan, bahwa multikulturalisme adalah ideologi yang
mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individu
maupun kebudayaan. Yang menarik disini adalah penggunaan kata ideologi sebagai
penggambaran bahwa betapa mendesaknya kehidupan yang menghormati perbedaan, dan
memandang setiap keberagaman sebagai suatu kewajaran serta sederajat.
Multikulturalisme
adalah sebuah ideologi dan sebuah alat untuk meningkatkan derajat manusia dan
kemanusiaannya. Untuk dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan
pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dan mendukung
keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.
Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan di antara para ahli yang
mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikulturalisme sehingga
terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi
ini. Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah,
demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam
perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa,
keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM,
hak budaya komuniti, dan konsep-konsep lainnya yang relevan.
B.
Multikulturalisme menurut Para Tokoh
1.) Menurut Petter
Wilson, Dia mengartikan multikulturalisme setelah melihat peristiwa di Amerika,
“ Di Amerika, multikultural muncul karena kegagalan pemeimpin di dalam
mempersatukan orang Negro dengan orang Kulit Putih”. Dari sini dapat diambil
sebuah sintesa bahwa konsep multikultural PetterWilson semata-mata merupakan
kegagalan dalam mempersatukan kelompok etnis tertentu. Kemudian problem
penghambatan proses integrasi budaya ini berujung kepada gagalnya atau salahnya
perspektif tentang sebuah kesatuan budaya (Unikultural). Yang seharusnya tidak
berarti kemajemukan harus dipaksakan unutk menjadi satu, akan tetapi perbedaan
itu haruslah menjadi kekuatan yang kompleks untuk bersatu dan berjalan bersama,
tanpa adanya konflik. Adanya sebuah konsesus Neo Liberal yaitu datang
berdasarkan pada kepentingan ekonomi liberalisme. Juga menjadi faktor
penghambat sebuah integrasi bangsa.
2.) Menurut Kenan Malik
(1998), multikulturalisme merupakan produk dari kegagalan politik di negara
Barat pada tahun 1960-an. Kemudian gagalnya perang Dingin tahun 1989, gagalnya
dunia Marxisme kemudian gagalnya gerakan LSM di asia tenggara yang menemukan
konsep multikultural yang sebenarnnya. Jalan keluar dari semua itu menurutnya
adalah sebuah keadilan yang masih berpegang pada keanekaragaman budaya yang
sejati.
C.
Multikulturalisme di Indonesia
Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat kompleks.
Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah
mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok
manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu
mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan
sosial dengan batas-batas tertentu (Linton), maka konsep masyarakat tersebut
jika digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan
diperlukan pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya
masyarakat multikultural itu.
Multikultural dapat
diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan dengan
kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai
sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki
kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu
masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan
kebudayaannya masing-masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat
tersebut.
Dari sinilah muncul
istilah multikulturalisme. Banyak definisi mengenai multikulturalisme,
diantaranya multikulturalisme pada dasarnya adalah pandangan dunia yang
kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan- yang
menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan
multikultural yang terdapat dalam kehidupan masyarakat. Multikulturalisme dapat
juga dipahamni sebagai pandangan dunia yang kemudian diwujudkan dalam “politics
of recognition” (Azyumardi Azra, 2007). Lawrence Blum mengungkapkan bahwa
multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas
budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis
orang lain. Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme tersebut dapat
ddisimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan
penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun
kebudayaan orang lain. Setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan
menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat. Apapun bentuk suatu
kebudayaan harus dapat diterima oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara
satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.
Pada dasarnya,
multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi
sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi
geografis, Indonesia memiliki banyak pulau dimana stiap pulau tersebut dihuni
oleh sekelompok manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat
tersebut terbentuklah sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu
saja hal ini berimbas pada keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan
beraneka ragam.
Dalam konsep
multikulturalisme, terdapat kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang
berlandaskan bhineka tunggal ika serta mewujudkan suatu kebudayaan nasional
yang menjadi pemersatu bagi bangsa Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya masih
terdapat berbagai hambatan yang menghalangi terbentuknya multikulturalisme di
masyarakat.
Multikultural dapat
terjadi di Indonesia karena:
1. Letak geografis
indonesia
2. Perkawinan campur
3. Iklim
Sumber:
Tetty Winda Siregar
18510932
3PA05
Psikologi Lintas Budaya